Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak dilarang menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara yang dinyatakan tertutup.
“Pada Pasal 72 ayat B dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan calon pekerja migran ke negara yang dinyatakan tertutup,” tegasnya.
Selain itu, penempatan PMI juga tidak diperbolehkan ke negara yang tidak memiliki aturan perlindungan bagi tenaga kerja asing, tidak memiliki kerja sama dengan Indonesia, atau tidak memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila situasi konflik di Timur Tengah semakin meluas.