SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Rabu, (1/4/2026).
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan disesuaikan kebutuhan perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Demikian dikutip dari Jawapos.com, rabu, (1/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mendorong efisiensi energi di lingkungan perusahaan. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.