SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan eksekusi yang mewajibkan pemkot membayar utang sekitar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek instalasi pembakaran sampah. Sengketa tersebut bergulir panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan seluruh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (3/4/2026).
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyatakan bahwa pengadilan telah lebih dulu memberikan teguran (aanmaning) kepada Pemkot Surabaya.
“Ketua PN Surabaya telah memanggil wali kota untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujarnya, Kamis (2/4).