Pemkot Surabaya Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp104 Miliar ke Swasta

pemerintahan | 03 April 2026 07:48

 

Dalam amar putusan, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

 

Robert menegaskan, upaya hukum terakhir dari pihak pemkot juga telah kandas. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.

 

“Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi termohon eksekusi setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.