Pemkot Surabaya Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp104 Miliar ke Swasta

pemerintahan | 03 April 2026 07:48

 

Karena belum ada pembayaran hingga kini, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik pemkot.

 

Langkah tersebut juga diperkuat dengan pengajuan permohonan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. (ivan)