Pemkot Surabaya Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp104 Miliar ke Swasta

pemerintahan | 03 April 2026 07:48

Pemkot Surabaya Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp104 Miliar ke Swasta
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong. (dok jatimpos)

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi kalah dalam sengketa kontrak proyek pengelolaan sampah. Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan eksekusi yang mewajibkan pemkot membayar utang sekitar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

 

Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek instalasi pembakaran sampah. Sengketa tersebut bergulir panjang hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan seluruh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (3/4/2026).

 

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyatakan bahwa pengadilan telah lebih dulu memberikan teguran (aanmaning) kepada Pemkot Surabaya.

 

“Ketua PN Surabaya telah memanggil wali kota untuk diberikan teguran. Pemkot diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujarnya, Kamis (2/4).

 

 

Dalam amar putusan, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.

 

Robert menegaskan, upaya hukum terakhir dari pihak pemkot juga telah kandas. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.

 

“Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi termohon eksekusi setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” tegasnya.

 

 

Karena belum ada pembayaran hingga kini, pihak penggugat menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa terhadap aset milik pemkot.

 

Langkah tersebut juga diperkuat dengan pengajuan permohonan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. (ivan)