SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dipilih bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari potensi “bablas” libur panjang jika diterapkan pada hari Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 27 Maret 2026. Dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat, (3/4/2026).
Menurutnya, meski Kementerian Dalam Negeri melalui Mendagri Tito Karnavian menganjurkan WFH setiap Jumat, Pemprov Jatim justru memilih hari Rabu demi efektivitas kebijakan.
“Kami menerapkan WFH hari Rabu. Kenapa tidak Jumat? Karena kalau Jumat kan nyambung liburnya, jadi efisiensi mungkin tidak optimal,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya, saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat, (3/4/2026).