SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (4/3/2026).
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat, namun tetap melakukan penyesuaian dengan program yang sudah berjalan di lapangan.
“Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita akan ikut Jumat. Tetapi Jumat tetap ada kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Setelah kerja bakti bisa pulang (WFH), tapi tetap kerja bakti,” ujar Eri, Jumat (3/4).