Ikuti Aturan Pusat ASN Surabaya WFH Jumat Tanpa Tinggalkan Kerja Bakti

pemerintahan | 04 April 2026 06:58

 

Selain penerapan WFH, Pemkot Surabaya juga menyesuaikan program penggunaan transportasi umum bagi ASN. Program tersebut akan digeser ke hari Rabu atau Kamis.

 

Pada hari tersebut, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak, dan diwajibkan menggunakan transportasi umum.

 

“Kalau WFH hari Jumat, nanti kita geser ke hari Rabu atau Kamis. Jadi tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tetapi menggunakan transportasi umum,” tegasnya.

 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya. Namun, pengecualian diberikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik.

 

Pemkot Surabaya berharap, kebijakan ini tidak hanya mendukung fleksibilitas kerja ASN, tetapi juga tetap menjaga budaya gotong royong serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di Kota Pahlawan. (ivan)