Ikuti Aturan Pusat ASN Surabaya WFH Jumat Tanpa Tinggalkan Kerja Bakti

pemerintahan | 04 April 2026 06:58

Ikuti Aturan Pusat ASN Surabaya WFH Jumat Tanpa Tinggalkan Kerja Bakti
ILUSTRASI ASN Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah.

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (4/3/2026).

 

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat, namun tetap melakukan penyesuaian dengan program yang sudah berjalan di lapangan.

 

“Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita akan ikut Jumat. Tetapi Jumat tetap ada kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Setelah kerja bakti bisa pulang (WFH), tapi tetap kerja bakti,” ujar Eri, Jumat (3/4).

 

 

Ia menjelaskan, program kerja bakti ASRI tetap menjadi kegiatan rutin yang tidak akan dihapus. Selama ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yakni Selasa di lingkungan kantor dan Jumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Menurutnya, khusus Jumat, kerja bakti dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai unsur, seperti TNI dan kepolisian, sebagai upaya menjaga kebersihan dan lingkungan kota.

 

“Yang hari Selasa di lingkungan kantor, dan hari Jumat barengan dengan Forkopimda. Jadi ada kodim, ada kepolisian, kita sudah sepakat. Kita akan bersih-bersih terus,” jelasnya.

 

 

Selain penerapan WFH, Pemkot Surabaya juga menyesuaikan program penggunaan transportasi umum bagi ASN. Program tersebut akan digeser ke hari Rabu atau Kamis.

 

Pada hari tersebut, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak, dan diwajibkan menggunakan transportasi umum.

 

“Kalau WFH hari Jumat, nanti kita geser ke hari Rabu atau Kamis. Jadi tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tetapi menggunakan transportasi umum,” tegasnya.

 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya. Namun, pengecualian diberikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik.

 

Pemkot Surabaya berharap, kebijakan ini tidak hanya mendukung fleksibilitas kerja ASN, tetapi juga tetap menjaga budaya gotong royong serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di Kota Pahlawan. (ivan)