Terkait tantangan transparansi dan akuntabilitas, Henggar mengakui bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran dan manipulasi menjadi kewenangan Inspektorat yang bersifat pasca kegiatan. Meski demikian, koordinasi antar lembaga terus diperkuat untuk meminimalisir risiko tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi audit agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan secara rutin bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tren perbaikan dari tahun ke tahun.
“Sejalan dengan BPKP, ini menjadi rutinitas yang seharusnya makin membaik dan mampu mereduksi temuan pelanggaran,” katanya.