SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mulai menggelar entry meeting pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Langkah ini menjadi pintu awal penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD di lingkungan Pemprov Jatim.
Pemeriksaan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Setda Provinsi Jawa Timur, R. Henggar Sulistiarto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan menghadapi audit tersebut. Salah satunya melalui penyusunan pedoman dan instrumen teknis sejak sebelum tahun anggaran berjalan.
“Produk Biro AP seperti pedoman umum (pedum), analisis standar belanja (ASB), dan standar satuan harga (SSH) sudah kami siapkan sebelum tahun anggaran, sehingga menjadi dasar bagi OPD dalam melaksanakan program,” ujar Henggar, kepada PustakaJC.co, Sabtu, (4/4/2026).
Ia menjelaskan, Biro AP berperan sebagai koordinator dalam administrasi pembangunan sekaligus mendorong percepatan penyerapan anggaran secara tepat dan terukur. Namun, tanggung jawab pelaksanaan tetap berada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tanggung jawab utama tetap pada pengguna anggaran, yakni kepala OPD. Kami di Biro AP memastikan koordinasi dan pengendalian berjalan dengan baik,” tegasnya.