Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkendali berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Gubernur Khofifah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik yang telah ditetapkan pemerintah.