Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah Mulai April 2026

pemerintahan | 14 April 2026 11:43

 
Dalam implementasinya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru. Gadget hanya boleh digunakan untuk mengakses materi pelajaran, mengikuti evaluasi berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital.
 
Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget selama jam pelajaran tidak diperkenankan. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus mendorong interaksi sosial langsung antar siswa serta aktivitas fisik yang lebih seimbang.
 
Sebelum diterapkan secara luas, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada awal April 2026 di sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Hasil uji coba tersebut menjadi dasar penerapan kebijakan secara menyeluruh.