Ia menjelaskan, turunnya nilai IKU tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Salah satu faktor utama adalah perubahan parameter pengukuran, dari PM 1.0 menjadi PM 2.5, yang membuat standar penilaian menjadi lebih ketat.
Perubahan ini, menurutnya, berdampak langsung pada hasil evaluasi, meski belum tentu menunjukkan penurunan kualitas lingkungan secara nyata.
Di sisi lain, hingga kini pemerintah pusat belum merilis secara resmi nilai IKLH 2025. Hal itu disebabkan belum rampungnya petunjuk teknis terkait penggunaan parameter baru tersebut.
“Peraturan Menteri terkait instrumen pencemar PM 2.5 masih dalam tahap harmonisasi, sehingga nilai IKLH belum bisa dipublikasikan secara resmi,” tegas Khusnul.