Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyebut masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan praktik di lapangan oleh aplikator.
“Sudah tiga tahun sejak aksi terakhir kami, tetapi Kepgub tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Tidak ada sanksi tegas kepada aplikator,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan regulasi sangat dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran di sektor transportasi online.
Pembahasan regulasi ini menjadi langkah awal DPRD Jatim dalam merespons dinamika transportasi daring yang terus berkembang. Publik kini menantikan apakah rencana Perda tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi. (ivan)