Bapemperda DPRD Jatim Tindak Lanjuti Tuntutan Driver Online, Regulasi Baru Dibahas

pemerintahan | 29 April 2026 07:24

Bapemperda DPRD Jatim Tindak Lanjuti Tuntutan Driver Online, Regulasi Baru Dibahas
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M Batara Goa, saat berdialog dengan perwakilan pengemudi transportasi online dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Surabaya. (dok jatimpos)

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan para pengemudi transportasi online yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak).

 

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, mengatakan pihaknya membuka ruang pembahasan terkait kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur transportasi daring, termasuk soal tarif dan kepatuhan aplikator terhadap aturan pemerintah. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (28/4/2026).

 

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para driver menjadi perhatian serius DPRD Jatim dan akan dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

 

“Semua masukan dari teman-teman Dobrak kami terima dengan baik. Ini akan kami kaji lebih dalam, termasuk aspek hukum dan teknisnya,” ujarnya saat menerima audiensi di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa, (28/4/2026).

 

 

Ia menambahkan, DPRD Jatim berencana menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail arah kebijakan tersebut. Pertemuan itu akan melibatkan komisi terkait, perangkat daerah, serta perwakilan pengemudi.

 

“Pekan depan akan kami undang kembali semua pihak, termasuk tenaga ahli, agar pembahasan ini lebih komprehensif,” tambahnya.

 

Yordan juga menegaskan, jika Perda tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan tahun berjalan, maka harus dilakukan penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

 

Sementara itu, perwakilan aliansi Dobrak menilai perlunya penguatan regulasi karena aturan yang sudah ada dinilai belum berjalan efektif di lapangan.

 

 

 

Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyebut masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan praktik di lapangan oleh aplikator.

 

“Sudah tiga tahun sejak aksi terakhir kami, tetapi Kepgub tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Tidak ada sanksi tegas kepada aplikator,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, penguatan regulasi sangat dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran di sektor transportasi online.

 

Pembahasan regulasi ini menjadi langkah awal DPRD Jatim dalam merespons dinamika transportasi daring yang terus berkembang. Publik kini menantikan apakah rencana Perda tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi. (ivan)