DPR RI Cek Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Jatim, Soroti Kesiapan Daerah

pemerintahan | 05 Mei 2026 19:31

DPR RI Cek Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Jatim, Soroti Kesiapan Daerah
Suasana diskusi publik antara perwakilan DPR RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat membahas implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co — DPR RI terus memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di daerah. Kali ini, pengawasan dilakukan melalui diskusi publik bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

 

Kegiatan yang digelar oleh Badan Keahlian DPR RI ini berlangsung di lingkungan Pemprov Jatim dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Tujuannya, menghimpun masukan sekaligus memetakan sejauh mana implementasi UU PDP, khususnya dalam tata kelola data dan perlindungan informasi publik.

 

Tim pemantauan dipimpin Ghina Daifinah bersama jajaran analis lainnya. Dalam forum tersebut, hadir perwakilan dari berbagai OPD, mulai dari Bappeda Jatim, Dinas Kesehatan, hingga DP3AK.

 

 

Perwakilan Dinas Kominfo Jatim, Aulia Bahar Pernama, menilai UU PDP menjadi langkah strategis di tengah pesatnya transformasi digital. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat.

 

“Undang-undang ini penting sebagai payung hukum pengelolaan data. Pemerintah daerah harus semakin serius menerapkan prinsip keamanan informasi dalam layanan publik,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan, implementasi UU PDP menuntut peningkatan kapasitas SDM serta penguatan sistem keamanan informasi untuk mencegah kebocoran data.

 

Sementara itu, Ghina Daifinah menegaskan, diskusi publik ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI agar pelaksanaan undang-undang berjalan efektif.

 

“Kami ingin mendapat gambaran langsung terkait tantangan, kendala, hingga praktik baik di daerah. Ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI,” katanya.

 

 

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah isu mengemuka, mulai dari kesiapan infrastruktur, kebutuhan regulasi turunan, hingga pentingnya koordinasi antar perangkat daerah.

 

Melalui forum ini, DPR RI berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat, sehingga implementasi UU PDP dapat berjalan optimal dan perlindungan data pribadi masyarakat benar-benar terjamin di era digital. (ivan)