Ketukan Palu, Tanda Tangan, dan Harapan Baru dari Paripurna DPRD Jatim

pemerintahan | 14 Mei 2026 10:20

 

Di momen inilah tahapan resmi penandatanganan dan penyerahan rekomendasi berlangsung. Jadi, materi yang dibacakan tersebut bukan LKPD, melainkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Sedangkan proses yang terjadi adalah tahap penetapan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara, serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada gubernur.

 

 

 

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menjadi pihak pertama yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen keputusan DPRD. Setelah itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, maju menuju meja penandatanganan dan menorehkan tanda tangannya sebagai simbol diterimanya rekomendasi DPRD atas LKPJ Pemprov Jatim.

 

Sorot kamera awak media dan kilatan lampu dokumentasi mengiringi prosesi tersebut. Beberapa anggota dewan tampak memperhatikan jalannya penandatanganan dengan serius, sementara suasana ruangan tetap tertib dan penuh penghormatan terhadap jalannya sidang resmi pemerintahan daerah.

 

Usai penandatanganan, Musyafak Rouf menyerahkan secara langsung dokumen rekomendasi DPRD kepada Khofifah Indar Parawansa. Penyerahan itu menjadi simbol berakhirnya tugas Panitia Khusus pembahas LKPJ sekaligus awal dari tindak lanjut rekomendasi dewan untuk perbaikan kebijakan pemerintahan daerah ke depan.

 

Dalam penjelasannya, pimpinan rapat juga menyinggung ketentuan PP Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebut rekomendasi DPRD atas LKPJ menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

 

Paripurna siang itu bukan sekadar forum administratif. Di balik ketukan palu, lembar keputusan, dan tanda tangan pejabat daerah, tersimpan pesan tentang mekanisme kontrol, evaluasi, dan kesinambungan pemerintahan di Jawa Timur. (ivan)