JAKARTA, PustakaJC.co — Pemerintah mulai menyiapkan langkah untuk menurunkan suku bunga kredit ultra mikro di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menggeser sebagian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna meringankan bunga pinjaman bagi pelaku usaha super mikro. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (14/5/2026).
“Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana. Mungkin juga bisa tambah, tapi langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah di bawah 9 persen,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, (13/5/2026).
Menurutnya, pemerintah juga akan melibatkan Danantara untuk menghitung skema pembiayaan agar bunga kredit dapat ditekan hingga sekitar 8 persen.
“Nanti kita serahkan ke Danantara. Mereka sedang hitung nanti. Rencana pak Presiden yang baru dan Danantara. Di bawah 9 persen, kayanya ke 8 persen. Tapi mereka akan hitung lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti tingginya bunga pinjaman bagi nasabah PNM Mekaar yang mencapai 24 persen untuk kredit super mikro dengan nominal pinjaman Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil, terutama karena perusahaan besar justru bisa memperoleh akses kredit dengan bunga jauh lebih rendah.
Pemerintah berharap penurunan bunga kredit ultra mikro ini dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus membantu pelaku usaha kecil berkembang lebih cepat. (ivan)