Kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil, terutama karena perusahaan besar justru bisa memperoleh akses kredit dengan bunga jauh lebih rendah.
Pemerintah berharap penurunan bunga kredit ultra mikro ini dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus membantu pelaku usaha kecil berkembang lebih cepat. (ivan)