DJP sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dari semula 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Dalam kebijakan tersebut, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif denda maupun bunga bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah jatuh tempo pembaruan.
Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika surat tersebut sudah terbit, maka Kepala Kanwil DJP dapat menghapus sanksi administratif secara jabatan.
Meski demikian, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tetap dapat dikenai denda administrasi sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (ivan)