SURABAYA, PustakaJC.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1 mengimbau seluruh perusahaan atau wajib pajak badan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir 31 Mei 2026.
Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Max Darmawan mengatakan, hingga akhir April 2026 tercatat sudah ada 142.193 wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunan. Dilansir dari antaranews.com, Selasa, (26/5/2026).
“Diharapkan realisasi untuk SPT WP Badan semakin meningkat karena akan terakhir pada bulan ini. Sekarang tanggal 25 Mei jadi masih ada hari kerja Selasa dan Jumat,” ujar Max dalam konferensi pers di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, wajib pajak badan masih dapat memanfaatkan dua hari kerja terakhir yakni Selasa (26/5) dan Jumat (29/5) untuk menyampaikan laporan SPT.