Tiga Temuan BPK Warnai WTP Ke-11 Jatim: Proyek Molor, Dana Desa Bermasalah, Jaminan Tambang Rawan Disalahgunakan

pemerintahan | 10 Juni 2026 07:54

Tiga Temuan BPK Warnai WTP Ke-11 Jatim: Proyek Molor, Dana Desa Bermasalah, Jaminan Tambang Rawan Disalahgunakan
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Di tengah keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.

 

Temuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Selasa, (9/6/2026).

 

Menurut Widhi, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi catatan BPK. Pertama, tiga paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah belum selesai tepat waktu dan keterlambatannya belum dikenakan denda, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (10/6/2026).

 

“Pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan belum diselesaikan tepat waktu dan belum dikenakan denda,” ujarnya.

 

Temuan kedua berkaitan dengan pengelolaan bantuan keuangan Pemprov Jatim kepada desa yang dinilai belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.

 

 

Sementara temuan ketiga menyasar pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas ESDM Jawa Timur. BPK menilai pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang belum tertata dengan baik sehingga rawan disalahgunakan.

 

“Pengelolaan jaminan pertambangan belum memadai sehingga kegiatan terkait jaminan kesungguhan, reklamasi, dan pascatambang menjadi tidak terukur serta rawan disalahgunakan,” kata Widhi.

 

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemprov Jatim segera melakukan perbaikan, mulai dari pemrosesan denda keterlambatan proyek, penagihan kelebihan pembayaran bantuan desa, hingga penertiban pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang.

 

BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas ESDM Jawa Timur berkoordinasi dengan Kementerian ESDM maupun Bank Jatim terkait pengamanan dan penggantian bilyet deposito jaminan pertambangan.

 

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti.

 

 

“Catatan-catatan strategis dari BPK menjadi perhatian serius kami. Pemprov Jatim berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Khofifah. (ivan)