Data hingga 2025 menunjukkan Jawa Timur memiliki 438 Persetujuan Perhutanan Sosial yang tersebar di 24 kabupaten/kota dengan total luasan mencapai 196.165 hektare. Program tersebut telah memberikan akses kelola kepada 136.421 kepala keluarga, termasuk sekitar 12 persen perempuan yang aktif dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dari pengembangan tersebut, tumbuh 880 KUPS atau sekitar 46,38 persen dari total KUPS di Pulau Jawa. Jumlah itu terdiri atas 473 KUPS kelas Biru, 364 KUPS kelas Perak, 37 KUPS kelas Emas, dan enam KUPS kelas Platina.
Capaian tersebut berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Pada tahun 2025, Nilai Transaksi Ekonomi Perhutanan Sosial (NEKON) Jawa Timur mencapai Rp447 miliar atau sekitar 29,36 persen dari total capaian nasional sebesar Rp1,5 triliun.
Angka tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan nilai transaksi ekonomi perhutanan sosial tertinggi di Indonesia.