Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital keuangan, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang terus berkembang.
Horas menegaskan kecepatan pelaporan menjadi faktor penting dalam upaya penyelamatan dana korban kejahatan digital.
Karena itu, masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan secara daring diminta segera melapor melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
"Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan dana bisa diselamatkan," ujarnya.
Keberadaan IASC menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat koordinasi antara regulator, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk meminimalisasi kerugian masyarakat akibat penipuan digital.
Meningkatnya jumlah pengaduan dan konsultasi juga menjadi gambaran bahwa masyarakat kini tidak lagi pasif ketika menghadapi persoalan layanan keuangan, mulai dari pinjaman online, investasi ilegal, hingga sengketa dengan lembaga jasa keuangan.