Putusan MK Dinilai Jadi Akhir Polemik Pilkada

pemerintahan | 02 Juli 2026 06:18

Putusan MK Dinilai Jadi Akhir Polemik Pilkada
Ilustrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

SURABAYA, PustakaJC.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung setelah menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan tersebut, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sekaligus mengakhiri polemik mengenai wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.

 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk menghentikan perdebatan mengenai mekanisme Pilkada dan mengalihkan fokus pada upaya memperbaiki kualitas demokrasi di daerah.

 

Politikus yang akrab disapa Edo itu mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 karena bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara.

 

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” kata Edo, dikutip dari suarasurabaya.com, Kamis, (2/7/2026).

 

Ia menjelaskan, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama ini merupakan bagian dari diskursus konstitusional dan akademik. Gagasan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

 

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.