Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.
Menurutnya, perhatian kini perlu diarahkan pada pembenahan sistem Pilkada agar mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, kompeten, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Edo juga menilai putusan MK menjadi kesempatan untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.
Reformasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pembiayaan kampanye, memberantas politik uang, serta menghadirkan proses rekrutmen calon kepala daerah yang lebih berbasis merit dan integritas.