Selain itu, Edo menilai desain pembiayaan Pilkada perlu dievaluasi agar demokrasi tetap berjalan berkualitas tanpa dibebani biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap putusan MK menjadi pijakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih matang, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (ivan)