SURABAYA, PustakaJC.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung setelah menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan tersebut, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sekaligus mengakhiri polemik mengenai wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk menghentikan perdebatan mengenai mekanisme Pilkada dan mengalihkan fokus pada upaya memperbaiki kualitas demokrasi di daerah.
Politikus yang akrab disapa Edo itu mengatakan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 karena bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara.
“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” kata Edo, dikutip dari suarasurabaya.com, Kamis, (2/7/2026).
Ia menjelaskan, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama ini merupakan bagian dari diskursus konstitusional dan akademik. Gagasan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.
Menurutnya, perhatian kini perlu diarahkan pada pembenahan sistem Pilkada agar mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, kompeten, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Edo juga menilai putusan MK menjadi kesempatan untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.
Reformasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pembiayaan kampanye, memberantas politik uang, serta menghadirkan proses rekrutmen calon kepala daerah yang lebih berbasis merit dan integritas.
Selain itu, Edo menilai desain pembiayaan Pilkada perlu dievaluasi agar demokrasi tetap berjalan berkualitas tanpa dibebani biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap putusan MK menjadi pijakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih matang, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (ivan)