Pergub BTT Perkuat Penanganan Bencana dan Layanan bagi Masyarakat

pemerintahan | 06 Juli 2026 07:03

Ia menjelaskan, pemanfaatan Belanja Tidak Terduga tidak hanya diperuntukkan bagi BPBD, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain sesuai tugas dan kewenangannya dalam penanganan keadaan darurat. Dengan demikian, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin optimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara lebih efektif.

Gatot menambahkan, sinergi antara BPBD, OPD terkait, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

“Dengan adanya penanganan yang dilaksanakan oleh OPD terkait serta kebijakan pemerintah ini maka dapat menunjang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana (SPM SUB), sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya,” katanya.

Pergub Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2025 sendiri memuat sejumlah penyempurnaan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga, di antaranya penganggaran berbasis Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), penyempurnaan mekanisme penyaluran, percepatan administrasi, serta penguatan koordinasi dalam penanganan keadaan darurat.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan semakin memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penanggulangan bencana. Dukungan regulasi yang lebih adaptif diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan darurat, pemulihan pascabencana, serta pemenuhan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan tepat sasaran. (ivan)