Pergub BTT Perkuat Penanganan Bencana dan Layanan bagi Masyarakat

pemerintahan | 06 Juli 2026 07:03

Pergub BTT Perkuat Penanganan Bencana dan Layanan bagi Masyarakat
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto.

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung penanganan bencana serta pemenuhan kebutuhan darurat yang belum terakomodasi dalam APBD reguler.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto, mengatakan keberadaan Pergub Nomor 43 Tahun 2025 memberikan dukungan bagi pelaksanaan penanganan bencana, khususnya ketika muncul kebutuhan mendesak yang belum teralokasikan dalam anggaran daerah.

Menurutnya, melalui regulasi tersebut pemerintah daerah memiliki landasan untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), baik untuk perbaikan infrastruktur yang terdampak bencana maupun penanganan sosial yang membutuhkan respons cepat.

“BPBD dalam melaksanakan kegiatan penanganan bencana didukung salah satunya dengan adanya Pergub tersebut. Sehingga apabila ada kerusakan atau kegiatan yang sekiranya belum teralokasikan di APBD reguler maka dapat menggunakan landasan Pergub tersebut, baik untuk perbaikan infrastruktur akibat bencana maupun penanganan sosial yang dibutuhkan, bukan hanya oleh BPBD saja melainkan juga OPD lainnya yang membutuhkan,” ujar Gatot, kepada jurnalis PustakaJC.co, Minggu, (5/7/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan Belanja Tidak Terduga tidak hanya diperuntukkan bagi BPBD, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain sesuai tugas dan kewenangannya dalam penanganan keadaan darurat. Dengan demikian, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin optimal sehingga kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara lebih efektif.

Gatot menambahkan, sinergi antara BPBD, OPD terkait, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

“Dengan adanya penanganan yang dilaksanakan oleh OPD terkait serta kebijakan pemerintah ini maka dapat menunjang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana (SPM SUB), sehingga masyarakat bisa menerima manfaatnya,” katanya.

Pergub Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2025 sendiri memuat sejumlah penyempurnaan dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga, di antaranya penganggaran berbasis Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), penyempurnaan mekanisme penyaluran, percepatan administrasi, serta penguatan koordinasi dalam penanganan keadaan darurat.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan semakin memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penanggulangan bencana. Dukungan regulasi yang lebih adaptif diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan darurat, pemulihan pascabencana, serta pemenuhan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan tepat sasaran. (ivan)