Selain itu, realisasi belanja pegawai di Sekretariat DPRD Jatim dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga belum terserap secara optimal. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh keterlambatan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), potongan kedisiplinan, serta adanya jabatan yang belum terisi.
Komisi A meminta setiap OPD melakukan langkah antisipatif agar sisa anggaran belanja pegawai dapat ditekan pada tahun anggaran berikutnya. Perencanaan kebutuhan pegawai dan penganggaran dinilai perlu disusun lebih akurat dengan mempertimbangkan potensi perubahan regulasi maupun dinamika kepegawaian.
DPRD juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekaligus menjaga tingkat serapan anggaran.
Selain Biro Umum, Komisi A turut menyoroti kondisi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur yang masih mencatat SILPA sekitar 9,02 persen atau lebih dari Rp5 miliar. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar hambatan yang menyebabkan rendahnya serapan anggaran dapat segera diatasi.
Komisi A menilai tantangan pengelolaan anggaran pada 2026 akan semakin besar seiring proyeksi penurunan alokasi anggaran dan bertambahnya jumlah ASN yang memasuki masa purna tugas. Karena itu, penguatan sistem merit, manajemen talenta, serta percepatan transformasi digital menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal di tengah keterbatasan fiskal. (ivan)