SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan sektor perikanan nasional di tengah lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah harga solar nonsubsidi di pasar melonjak hingga sekitar Rp21.300 per liter. Berdasarkan perhitungan pemerintah, harga keekonomian solar berada di kisaran Rp18.600 per liter, sehingga selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pemerintah menegaskan skema tersebut tidak akan membebani APBN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan harga Rp15.000 per liter diharapkan mampu memangkas beban operasional nelayan skala menengah dan besar yang selama ini wajib menggunakan BBM industri. Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi teknis agar kebijakan tersebut dapat segera dijalankan. Kuota yang disiapkan mencapai 400.000 ton untuk kebutuhan operasional selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri penangkapan ikan nasional. Menurutnya, selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT masih memperoleh solar bersubsidi, sedangkan kapal berukuran 30–200 GT harus membeli BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Sebelum kebijakan ini diumumkan, berbagai daerah pesisir mengeluhkan lonjakan harga solar industri yang bahkan sempat mendekati Rp28.000–Rp30.000 per liter. Kondisi tersebut membuat biaya operasional kapal membengkak dan banyak kapal memilih tidak melaut karena biaya bahan bakar menyerap sebagian besar ongkos penangkapan ikan.
Pemerintah berharap kebijakan harga khusus tersebut mampu meningkatkan produktivitas nelayan, menjaga pasokan hasil tangkapan ikan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional tanpa menambah beban fiskal negara melalui APBN. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka pendek di tengah gejolak harga energi global.
(int)