Yordan menjelaskan, meski Peraturan Presiden terbaru telah mengatur batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen, masih diperlukan penegasan mengenai dasar perhitungan potongan tersebut, apakah dari tarif kotor atau tarif bersih.
Aspek perlindungan sosial juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda. DPRD Jatim menginginkan seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi mendapatkan perlindungan BPJS dengan dukungan pemerintah.
Menurutnya, poin penting lainnya adalah perumusan sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan. Selama ini, kata dia, belum terdapat mekanisme sanksi yang cukup efektif sehingga pelanggaran masih kerap terjadi.
Rapat pembahasan dihadiri Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Pemprov Jatim, unsur Bapemperda, Komisi A, Komisi D DPRD Jatim, serta perwakilan Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim.
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang menginginkan adanya payung hukum daerah untuk menjamin perlindungan, memperjelas hubungan kemitraan, serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan aplikator. (ivan)