SURABAYA, PustakaJC.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar seluruh tahapan pembentukan perda dapat selesai sesuai target.
“Kita ingin Perda ini dalam tahun ini sudah bisa selesai dan supaya Perda ini tahun ini bisa tuntas, maka kita berharap Agustus sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal,” kata Yordan usai rapat pembahasan Raperda di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin, (13/7/2026).
Menurut Yordan, karena merupakan perda inisiatif DPRD, pembahasannya harus melalui sejumlah tahapan internal sebelum diajukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan pengemudi online membahas sejumlah substansi penting. Salah satunya terkait usulan keringanan pajak bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti kejelasan pengaturan biaya tidak langsung yang selama ini menjadi perdebatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Yordan menjelaskan, meski Peraturan Presiden terbaru telah mengatur batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen, masih diperlukan penegasan mengenai dasar perhitungan potongan tersebut, apakah dari tarif kotor atau tarif bersih.
Aspek perlindungan sosial juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda. DPRD Jatim menginginkan seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi mendapatkan perlindungan BPJS dengan dukungan pemerintah.
Menurutnya, poin penting lainnya adalah perumusan sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan. Selama ini, kata dia, belum terdapat mekanisme sanksi yang cukup efektif sehingga pelanggaran masih kerap terjadi.
Rapat pembahasan dihadiri Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum Pemprov Jatim, unsur Bapemperda, Komisi A, Komisi D DPRD Jatim, serta perwakilan Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim.
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang menginginkan adanya payung hukum daerah untuk menjamin perlindungan, memperjelas hubungan kemitraan, serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan aplikator. (ivan)