Pemprov Jatim Cari Solusi Sengketa Rusun Gunung Anyar

pemerintahan | 15 Juli 2026 07:43

Pemprov Jatim Cari Solusi Sengketa Rusun Gunung Anyar
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar Surabaya tidak mangkrak meski saat ini masih menghadapi persoalan hukum terkait status kepemilikan lahan. Pemprov Jatim bahkan tengah menempuh upaya peninjauan kembali (PK) setelah kalah dalam gugatan atas lahan yang menjadi lokasi rusun tersebut.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Sementara bangunan rumah susun masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (15/7/2026).

 

“Bukan mangkrak. Kita kalah dalam gugatan dan sekarang sedang mengupayakan peninjauan kembali. Tanahnya memang dikuasai pihak yang memenangkan gugatan, tetapi gedungnya masih milik Pemprov Jawa Timur. Yang terpenting masyarakat yang tinggal di sana tidak boleh terganggu,” kata Adhy usai rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa, (14/7/2026).