Meski demikian, rencana pembangunan rumah susun juga menghadapi kendala lain berupa status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemprov Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembangunan hunian vertikal tetap dapat dilaksanakan guna mengurangi backlog perumahan di Jawa Timur.
Adhy menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat yang telah menghuni Rusun Gunung Anyar. Selama proses hukum berjalan, Pemprov Jatim memastikan pelayanan dan kenyamanan penghuni tetap menjadi perhatian utama. (ivan)