Pemprov Jatim Cari Solusi Sengketa Rusun Gunung Anyar

pemerintahan | 15 Juli 2026 07:43

Pemprov Jatim Cari Solusi Sengketa Rusun Gunung Anyar
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan Rumah Susun (Rusun) Gunung Anyar Surabaya tidak mangkrak meski saat ini masih menghadapi persoalan hukum terkait status kepemilikan lahan. Pemprov Jatim bahkan tengah menempuh upaya peninjauan kembali (PK) setelah kalah dalam gugatan atas lahan yang menjadi lokasi rusun tersebut.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Sementara bangunan rumah susun masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (15/7/2026).

 

“Bukan mangkrak. Kita kalah dalam gugatan dan sekarang sedang mengupayakan peninjauan kembali. Tanahnya memang dikuasai pihak yang memenangkan gugatan, tetapi gedungnya masih milik Pemprov Jawa Timur. Yang terpenting masyarakat yang tinggal di sana tidak boleh terganggu,” kata Adhy usai rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa, (14/7/2026).

 

 

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan Rusun Gunung Anyar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jawa Timur. Karena itu, Pemprov Jatim terus berupaya mengembalikan penguasaan lahan melalui jalur hukum agar pengelolaan rusun dapat berjalan optimal.

 

“Kita berusaha supaya negara bisa kembali mengembalikan kepemilikannya. Selama ini yang mengelola adalah Dinas PU Cipta Karya. Prinsipnya masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.

 

Selain persoalan Rusun Gunung Anyar, Adhy mengakui pembangunan rumah susun di Jawa Timur masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan yang menyebabkan kebutuhan hunian masyarakat terus meningkat.

 

Menurutnya, Kota Surabaya menjadi salah satu daerah dengan angka backlog kepemilikan rumah yang masih cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat pembangunan rumah tapak semakin sulit dilakukan sehingga hunian vertikal menjadi alternatif yang lebih memungkinkan.

 

“Di Surabaya terutama, jumlah backlog kepemilikan rumah masih tinggi. Dengan keterbatasan lahan, rasanya tidak mungkin terus mengandalkan rumah tapak. Karena itu alternatifnya adalah pembangunan rumah susun. Ini sedang kami bicarakan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.

 

 

Meski demikian, rencana pembangunan rumah susun juga menghadapi kendala lain berupa status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemprov Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar pembangunan hunian vertikal tetap dapat dilaksanakan guna mengurangi backlog perumahan di Jawa Timur.

 

Adhy menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat yang telah menghuni Rusun Gunung Anyar. Selama proses hukum berjalan, Pemprov Jatim memastikan pelayanan dan kenyamanan penghuni tetap menjadi perhatian utama. (ivan)