Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan Rusun Gunung Anyar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Jawa Timur. Karena itu, Pemprov Jatim terus berupaya mengembalikan penguasaan lahan melalui jalur hukum agar pengelolaan rusun dapat berjalan optimal.
“Kita berusaha supaya negara bisa kembali mengembalikan kepemilikannya. Selama ini yang mengelola adalah Dinas PU Cipta Karya. Prinsipnya masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Selain persoalan Rusun Gunung Anyar, Adhy mengakui pembangunan rumah susun di Jawa Timur masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan lahan di kawasan perkotaan yang menyebabkan kebutuhan hunian masyarakat terus meningkat.
Menurutnya, Kota Surabaya menjadi salah satu daerah dengan angka backlog kepemilikan rumah yang masih cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat pembangunan rumah tapak semakin sulit dilakukan sehingga hunian vertikal menjadi alternatif yang lebih memungkinkan.
“Di Surabaya terutama, jumlah backlog kepemilikan rumah masih tinggi. Dengan keterbatasan lahan, rasanya tidak mungkin terus mengandalkan rumah tapak. Karena itu alternatifnya adalah pembangunan rumah susun. Ini sedang kami bicarakan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.