Koperasi Desa Merah Putih Disiapkan Jadi Sentra Penyaluran Bansos dan Penampung Hasil Panen

pemerintahan | 16 Juli 2026 10:03

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan Program Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Ia optimistis keuntungan yang diperoleh koperasi nantinya akan kembali dirasakan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan desa.

Sebagai dasar hukum, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selanjutnya, pada 27 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan. Program tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan dari desa, mendorong pemerataan ekonomi, serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. (ivan)