Jatim Beri Kepastian Hukum bagi 447 Anak Yatim dan Terlantar

pemerintahan | 17 Juli 2026 07:50

Jatim Beri Kepastian Hukum bagi 447 Anak Yatim dan Terlantar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadimenghadiri kegiatan penetapan wali sah bagi anak yatim piatu, terlantar, dan penyandang disabilitas. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co – Sebanyak 447 anak yatim piatu, terlantar, dan penyandang disabilitas di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan wali yang sah secara hukum. Langkah ini menjadi upaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi anak-anak yang selama ini belum memiliki wali resmi.

 

Program pengajuan perwalian tersebut dilaksanakan secara kolaboratif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri di 28 kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah setempat. Dilansir dari kompas.com, Jumat, (17/7/3036).

 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar mengatakan kegiatan tersebut merupakan terobosan yang diyakini menjadi yang pertama dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Menurutnya, penetapan wali yang sah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak anak yang berada dalam kondisi rentan.

 

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” ujar Luhur, Kamis, (16/7/2026).