Pemprov Jatim Tetapkan Kelas Jalan Truk Jumbo Dibatasi Melintas

pemerintahan | 21 Juli 2026 07:50

Pemprov Jatim Tetapkan Kelas Jalan Truk Jumbo Dibatasi Melintas
Truk angkutan barang melintas di salah satu ruas jalan provinsi di Jawa Timur yang menjadi jalur distribusi logistik. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan kelas jalan sebagai upaya melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih. Melalui aturan tersebut, kendaraan bertonase besar hanya diperbolehkan melintas di jalan kelas I dan dilarang menggunakan jalan dengan kelas yang lebih rendah.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja, mengatakan seluruh ruas jalan di Jawa Timur kini telah memiliki klasifikasi sesuai kemampuan konstruksinya. Selanjutnya, penegakan aturan akan dilakukan bersama aparat kepolisian. Dilansir dari kompas.com, Selasa, (21/7/2026).

 

“Setiap jalan sudah memiliki kelasnya. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian,” ujar Edy, Selasa, (21/7/2026).

 

 

 

Ia menjelaskan, kondisi infrastruktur jalan di Jawa Timur cukup beragam. Sejumlah ruas jalan provinsi yang sebelumnya merupakan jalan nasional, seperti kawasan Mastrip di Surabaya, Probolinggo, Jember, Gresik, dan Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai jalan kelas I karena menjadi jalur utama kendaraan logistik dan kawasan industri.

 

Menurut Edy, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kualitas jalan, tetapi juga memberikan kepastian bagi operasional angkutan logistik. Kendaraan diwajibkan menyesuaikan jenis dan kapasitasnya dengan kelas jalan yang dilalui.

 

“Kalau suatu jalan kelas II, maka kendaraan yang melintas harus sesuai kriteria kelas II. Begitu juga jalan kelas III. Kami juga harus menyiapkan alternatif jalur bagi kawasan industri agar distribusi barang tetap berjalan,” katanya.

 

Untuk mendukung implementasi Pergub tersebut, Pemprov Jatim juga meningkatkan pengawasan di sejumlah kawasan industri, seperti Karang Pilang dan Margomulyo di Surabaya. Selain itu, beberapa ruas strategis di Kabupaten Jember ditingkatkan statusnya menjadi jalan kelas I dengan perbaikan konstruksi menggunakan cor beton agar mampu menahan beban kendaraan berat.

 

Edy menegaskan, kendaraan dengan muatan besar tetap dapat melintas selama memenuhi ketentuan mengenai distribusi beban pada sumbu kendaraan sesuai regulasi yang berlaku. (ivan)