MALANG, PustakaJC.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menetapkan rute Bus Trans Jatim Koridor II yang menghubungkan Kota Malang dan Kepanjen melalui Kecamatan Gondanglegi. Penetapan rute tersebut ditindaklanjuti dengan survei titik halte bersama Dishub Kabupaten Malang sebagai persiapan operasional layanan yang ditargetkan mulai Oktober 2026.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jawa Timur, Ainur Rofiq, menjelaskan rute Hamid Rusdi–Gondanglegi–Talangagung dipilih setelah melalui sejumlah pertimbangan. Dari tiga alternatif yang sebelumnya diusulkan Dishub Kabupaten Malang, rute tersebut dinilai paling siap karena mendapat dukungan pemerintah daerah, termasuk penyediaan fasilitas halte. Dilansir dari tribunnews.com, Selasa, (28/7/2026).
Selain itu, tingginya kebutuhan masyarakat Gondanglegi terhadap angkutan umum menjadi alasan utama penetapan rute tersebut. Menurutnya, kawasan itu memiliki potensi penumpang yang besar, namun belum didukung layanan transportasi umum yang memadai.
“Trans Jatim ini kan Buy The Service (BTS), jadi bus ini ada atau tidak adanya penumpang tetap jalan. Dari sini harus ada kepastian layanan, kalau sudah ada kepastian, maka otomatis masyarakat akan terbantu dengan keberadaan Trans Jatim,” ujar Ainur Rofiq.