Implementasi Pajak Marketplace Diundur Menunggu Ekonomi Pulih

pemerintahan | 06 Agustus 2026 12:52

 

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas ekonomi maupun daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

 

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Sebelum diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem operasionalnya.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.