Implementasi Pajak Marketplace Diundur Menunggu Ekonomi Pulih

pemerintahan | 06 Agustus 2026 12:52

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

 

Dalam ketentuan itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Mekanisme pemungutannya dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

 

Bimo menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun. Penjual dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

 

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10 ribu. Menurut Bimo, pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. (ivan)