JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah memutuskan mengundur penerapan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026. Penundaan dilakukan hingga kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat dinilai semakin membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut belum akan dijalankan sesuai rencana. Pemerintah memilih memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi sebelum kebijakan diberlakukan. Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (6/8/2026).
“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas ekonomi maupun daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Sebelum diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem operasionalnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Dalam ketentuan itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanisme pemungutannya dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Bimo menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun. Penjual dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Sebagai contoh, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10 ribu. Menurut Bimo, pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. (ivan)