Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik,” ujar M. Sholahuddin.
Ia menambahkan, Komisi Informasi tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, tetapi juga mendorong badan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Komisi Informasi tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, tetapi juga mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Jatim, M. Afrizal Akbar, menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat sehingga setiap laporan dapat dikelola secara terpusat, cepat, dan akuntabel.
Berdasarkan data Semester I Tahun 2026, jumlah pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 2.796 aduan. Sementara pada 2025 tercatat sebanyak 6.034 aduan. Adapun kontribusi pengaduan yang berkaitan dengan DKP Jatim sebesar 0,015 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 0,28 persen pada Semester I 2026.