DKP Jatim Perkuat PPID dan SP4N-LAPOR Tingkatkan Layanan Publik

pemerintahan | 07 Agustus 2026 07:22

 

Afrizal mengatakan seluruh pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal, seperti media sosial, WhatsApp, surat elektronik, call center, maupun layanan tatap muka, perlu diinput ke dalam SP4N-LAPOR! melalui fitur formulir manual agar seluruh laporan tercatat dalam satu basis data nasional.

 

“Seluruh pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal perlu diinput ke dalam SP4N-LAPOR! melalui fitur formulir manual agar seluruh laporan tercatat dalam satu basis data nasional,” jelas Afrizal.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi standar waktu penyelesaian pengaduan, yakni lima hari kerja untuk permintaan informasi dan aspirasi, 14 hari kerja untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan, serta 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan.

 

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi meliputi banyaknya kanal pengaduan yang harus dikelola, keterbatasan sumber daya manusia, tingginya mutasi pejabat penghubung, serta koordinasi lintas bidang yang masih perlu diperkuat.

 

Workshop ditutup dengan praktik pengunggahan aduan menggunakan formulir manual oleh seluruh peserta sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pengelola layanan informasi publik.

 

Melalui workshop ini, DKP Provinsi Jawa Timur berharap pengelolaan PPID dan pemanfaatan SP4N-LAPOR! semakin optimal sehingga pelayanan informasi publik dan penanganan pengaduan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ivan)