Kasus Karhutla, Pemerintah Proses 30 Perusahaan dengan Nilai Rp15 Triliun

pemerintahan | 24 Agustus 2026 18:49

Kasus Karhutla, Pemerintah Proses 30 Perusahaan dengan Nilai Rp15 Triliun
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat (tengah) memberikan keterangan setelah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (dok antara)

BANJARBARU, PustakaJC.co – Pemerintah memproses lebih dari 30 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dan kebutuhan pemulihan lingkungan dari perkara tersebut mencapai hampir Rp15 triliun.

 

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp5 triliun potensi kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan. Dilansir dari antaranews.com, Senin, (24/8/2026).

 

“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026).